Residivis Curi Kotak Amal di Masjid Gunung Putri Bogor
Seorang residivis berinisial R ditangkap polisi setelah mencuri empat kotak amal di sejumlah masjid yang sepi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Juli dan Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Pelaku membobol kotak amal dengan membongkarnya menggunakan obeng setelah memastikan lokasi aman. Dalam aksinya, R merugikan pengurus masjid dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan, "Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."
Aksi terakhir dilakukan di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026 dan sebelumnya di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Pelaku melakukan survei lokasi masjid atau musala yang sepi dan tidak terkunci sebelum beraksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," ujar Kompol Hillal.
Pelaku merupakan residivis kasus penipuan yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Metro Depok. Polisi menyebut R pernah mengaku sebagai letnan kolonel TNI AD untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," tambah Kompol Hillal.
Pelaku kini diamankan di Polsek Gunung Putri dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu menambahkan, "Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu melihat masjid yang kondisinya sepi, yang mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal."
Polisi menyita barang bukti berupa obeng, pakaian, jaket, uang tunai sekitar Rp 200 ribu, dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya yang masih ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Ipda Rudolf.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow