Saepul Membunuh dan Memutilasi Korban di Depok Pada Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Saepul (26) menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026, dilansir dari Detikcom.

Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung yang kemudian dibuang di lahan kosong sejak 24 Juli 2026.

Teman satu kontrakan Saepul, berinisial J, sempat mencium bau darah dan menemukan alat pembersih lantai, kemudian meninggalkan lokasi karena ketakutan.

"Temannya ini, inisial J ini, ini merupakan teman si pelaku ini. Kami mungkin ada disorientasi dari pelaku ini, ada disorientasi seksual, bersama dengan rekannya ini," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika di Depok, Selasa (11/8/2026).

Kompol Dimitri menegaskan Saepul melakukan pembunuhan seorang diri dan J tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tetapi untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkapnya.

Dimitri menjelaskan J sempat curiga dengan alat pel dan bau darah sehingga langsung pergi ke rumah dan tidak kembali ke kontrakan.

"Dan temannya ini sudah sempat ketakutan mengetahui adanya temuan-temuan darah di saat dia datang, 'Kok ini ada alat pel?'. Kemudian, begitu diinjak, seperti ada bau darah, kemudian dia langsung pergi ke rumahnya dan tidak kembali lagi ke sini," jelasnya.

"Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," tambahnya.

Saepul dijerat Pasal 458 ayat (2), Pasal 459, Pasal 469 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (3) KUHP atas perbuatannya tersebut.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow