Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung di Jakarta
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya di Jakarta. Kejadian itu berlangsung selama periode 2020 hingga September 2024, saat korban masih anak-anak, dilansir dari Detikcom.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 11 Februari 2025. Setelah penyidikan, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Korban melaporkan kejadian kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolahnya. Sekolah bersama keluarga korban memberikan pendampingan dan menempatkan korban di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, "Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan."
Rita menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, dan sejumlah saksi lain. "Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui visum dan pemeriksaan psikologis korban untuk memastikan bukti-bukti yang kuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. "Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," ujar Budi.
Permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow