Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Mantan Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah tudingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya menerima keuntungan dari kasus korupsi penetapan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut. Ia menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa karena pihak yang menerima uang adalah orang lain, sedangkan ia yang didakwa berdasarkan asumsi.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini," ujar Yaqut kepada media.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kasus ini merupakan praktik lancung yang terjadi secara musiman antara pejabat Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa pejabat, seperti Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, disebut telah mengembalikan uang terkait perkara ini, namun tidak menjadi tersangka.
"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi musim, ya? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," kata Mellisa.
Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut hanya memiliki dua kewenangan dalam kebijakan haji, yaitu menetapkan kuota tambahan dalam keputusan menteri dan mendorong agar kuota tersebut terserap maksimal.
Kuasa hukum lain, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kebingungan atas tuduhan KPK yang menyebut uang korupsi kuota haji senilai US$271.500 (Rp3,88 miliar) masuk ke kantong Yaqut. Dia menilai dakwaan tidak menjelaskan bagaimana uang tersebut diberikan kepada kliennya.
"Jadi US$271.500 penerimaan uang yang disampaikan, dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengkaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan. Jadi hanya didasarkan kepada asumsi," ujar Dodi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan terhadap Yaqut cs di persidangan. Dia menyebut dakwaan telah menunjukkan konstruksi perkara dan peran Yaqut cs.
"Ini adalah tahap awal dalam rangkaian proses pembuktian di persidangan dan tentunya nanti semuanya akan diuji oleh Majelis Hakim dan tentunya nanti Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan memaparkan alat bukti dalam perkara ini dan terbuka untuk kemudian memanggil para saksi untuk memperkuat dalam proses pembuktian perkara ini," kata Budi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow