Pengadilan Banding Tolak Pembangunan Ballroom Gedung Putih oleh Trump
Pengadilan banding federal memutuskan pembangunan ballroom ruang dansa baru yang sangat besar di Gedung Putih oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak sah karena tidak mendapat persetujuan Kongres, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (8/8/2026).
Keputusan pengadilan dengan suara 2 lawan 1 ini memenangkan kelompok pelestarian sejarah nasional yang menggugat proyek tersebut tahun lalu. Pengadilan menegaskan bahwa pembangunan ruang dansa tersebut merupakan kewenangan Kongres, bukan eksekutif.
Pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama dua minggu untuk memberi waktu Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Trump menyatakan akan segera mengajukan banding dan mendesak Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut sepenuhnya.
Hakim Patricia Millett dan Brad Garcia mendukung putusan tersebut, sementara hakim Neomi Rao yang ditunjuk Trump menyatakan pendapat berbeda. Pendapat mayoritas mengkritik keputusan Trump yang membongkar Sayap Timur Gedung Putih untuk membangun ballroom tersebut.
Kasus ini termasuk satu dari beberapa gugatan terhadap proyek ambisius Trump di wilayah Ibu Kota, termasuk renovasi Reflecting Pool dan rencana pembangunan lapangan golf pribadi.
Pada April, hakim federal memerintahkan penghentian konstruksi ballroom hingga ada persetujuan Kongres, namun pengadilan banding membolehkan pengerjaan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Brent Leggs, Presiden National Trust, menyebut putusan ini sebagai hari luar biasa bagi hak rakyat Amerika dalam melindungi situs bersejarah, termasuk Gedung Putih.
Neomi Rao berpendapat National Trust tidak memiliki hak hukum mengajukan gugatan dan mengkritik hakim distrik yang menolak proyek karena pertimbangan estetika ketimbang alasan keamanan nasional yang diajukan Trump.
Pembangunan ballroom telah dimulai dengan kemajuan signifikan, melibatkan struktur seluas sekitar 89.000 kaki persegi, jauh lebih besar dari Gedung Putih utama yang berukuran 55.000 kaki persegi.
Trump mengklaim proyek tidak memerlukan pengawasan dan akan selesai pada musim panas 2028, beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Trump menyebut putusan pengadilan sebagai "mengerikan, bermotif politik, dan melanggar hukum" serta menganggapnya ancaman keamanan nasional yang membahayakan keselamatan pekerja di Gedung Putih.
Ballroom dibangun di atas bunker bawah tanah rahasia yang bertujuan memodernisasi infrastruktur lama dan melindungi presiden masa depan, menurut Trump.
Fasilitas bawah tanah ini mencakup tempat perlindungan bom, fasilitas medis canggih, baja pelindung tahan rudal, langit-langit dan atap tahan drone, sistem ventilasi militer, serta kaca tahan peluru dan ledakan.
Trump menyebut ballroom ini sebagai hadiah dari dirinya dan para patriot Amerika, meskipun pemerintahannya telah mengajukan dana ratusan juta dolar dari Kongres untuk proyek tersebut.
Pengadilan banding menyatakan Trump dapat melanjutkan pengerjaan bunker bawah tanah meski konstruksi ballroom di atas tanah ditunda sementara, dengan syarat memasang penutup pelindung menyeluruh untuk menjaga keamanan lokasi.
Dalam sidang Juni, pengacara Departemen Kehakiman mengklaim eksekutif memiliki kekuasaan luas, bahkan tidak bisa dihentikan oleh pengadilan meski bertindak di luar hukum. Pengadilan menolak pandangan tersebut dan menegaskan hal itu melanggar konstitusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow