PT Adhi Commuter Properti Hadapi PKPU Atas Tunggakan Proyek Adhi City Sentul
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst dan surat panggilan sidang diterima ADCP pada 6 Agustus 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.
PT Burda Contraco mengklaim ADCP memiliki kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan terkait pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan jasa pelaksana rumah di proyek Adhi City Sentul.
Burda Contraco merupakan perusahaan konstruksi nasional yang berdiri sejak 2005 dan mengerjakan sebagian pekerjaan di proyek tersebut.
Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyatakan, "Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya."
ADCP juga memastikan proses hukum ini tidak memengaruhi kewajiban mereka kepada pemegang obligasi, sukuk, dan kreditur lainnya serta memastikan kegiatan usaha tetap berjalan normal sambil mengikuti proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow