Bareskrim Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencucian Uang Narkoba di Medan
Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti berupa uang miliaran rupiah hasil pengembangan kasus pencucian uang narkoba yang dikendalikan oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyebutkan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan adalah Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja. Keduanya berperan sebagai penyedia rekening penampungan transaksi narkoba yang dikendalikan sindikat terkait Ko Erwin.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh personel Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim dalam perkara TPPU atas pengembangan penyidikan perkara tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Handik dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Handik, rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman secara khusus digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkoba dengan sindikat bandar besar lainnya. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (14/8) sore di Kantor Kejari Kota Medan. Barang bukti yang diserahkan berupa sisa saldo rekening senilai Rp 1,5 miliar dan dokumen perbankan terkait.
"Barang bukti, uang sisa saldo pada Rekening BCA atas nama Teuku Zahrul Rahman senilai Rp1.587.944.494. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ucap Handik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pria asal Aceh Timur, yaitu Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza alias Bang Ja, yang diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Ko Erwin. Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/4) di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Mukhtaruzza alias Bang Ja awalnya mengenal seorang pria bernama Muhammad HP melalui TikTok Live dan sering menerima hadiah dari Muhammad HP saat siaran langsung. Muhammad HP mengaku membuka usaha agen bank di Malaysia dan membutuhkan beberapa rekening tambahan.
"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Bang Ja lalu meminta Teuku Zahrul Rahman untuk membuka rekening yang kemudian dijual dengan imbalan Rp 3 juta. "Kemudian upah tersebut dibagi dua oleh tersangka Ja yang masing-masing Rp 1,5 juta," tambahnya.
Teuku Zahrul Rahman membuka dua rekening dan menyerahkan buku tabungan serta ponsel berisi m-Banking kepada Bang Ja, yang kemudian diambil oleh orang suruhan Muhammad HP di masjid dekat rumahnya.
"Sekitar Desember 2025, tersangka Bang Ja dihubungi Muhammad HP yang memberitahu adanya uang masuk ke rekening Teuku Zahrul Rahman dan diminta memindahkan uang tersebut ke rekening lain dengan nilai Rp 1,5 miliar. Mereka mendapat upah masing-masing Rp 1,5 juta untuk memindahkan uang tersebut," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow