Calon Hakim Agung Jelaskan Alasan Pengabulan Dispensasi Nikah di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Calon Hakim Agung Kamar Agama, Mamat Ruhimat, mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun, termasuk kondisi kehamilan yang menjadi pertimbangan untuk menghindari zina, saat fit and proper test di DPR RI, Rabu (12/8/2026).

Menurut Mamat, selama bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu, ia banyak menangani perkara perceraian dan dispensasi nikah, dengan kasus perceraian di Indramayu mencapai 10 ribu per tahun. Banyak di antaranya melibatkan dispensasi nikah.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara dispensasi nikah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mengharuskan pengadilan meninjau permohonan dan hanya mengabulkannya jika ada kondisi mendesak.

"Tidak sembarang kami memberikan dispensasi nikah karena kami juga mempertimbangkan kepentingan anak," ujar Mamat.

Mamat menilai kondisi psikologis dan tingkat kedewasaan anak menjadi faktor penting, meski usia belum mencapai 19 tahun. Ia mencontohkan jika anak sudah dewasa secara kepribadian dan hubungan antara pasangan sudah dekat, dispensasi nikah dapat diberikan demi menghindari pelanggaran aturan yang lebih besar seperti zina.

"Jika anak sudah berusia sebelum 19 tahun tapi sifatnya sudah dewasa dan sudah dekat, kami sebagai hakim menjadikan itu landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah," kata Mamat.

Selain kedewasaan dan hubungan pasangan, kehamilan juga menjadi salah satu alasan dispensasi nikah dikabulkan untuk menjaga kepentingan anak dan calon bayi agar menjadi anak yang sah secara hukum melalui pernikahan.

"Dengan anak yang sudah hamil, otomatis jika dinikahkan maka anak tersebut menjadi sah karena pernikahan dilaksanakan," jelas Mamat.

Ia menambahkan bahwa fokus hakim tidak hanya pada batas usia, tetapi melihat kondisi konkret setiap perkara dan kepentingan terbaik bagi anak. Jika dispensasi nikah dianggap lebih maslahat, maka permohonan akan dikabulkan.

"Semua perkara dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan akan dikabulkan oleh hakim jika memang lebih maslahat," pungkas Mamat, dilansir dari Detikcom.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow