DPRD DKI Usulkan Pengenaan Pajak Tahunan untuk Mobil Listrik
Di DKI Jakarta, DPRD mendorong penerapan pajak tahunan untuk mobil listrik sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilansir dari Detik Oto.
Usulan ini muncul dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat membahas perubahan APBD Perubahan 2026.
Ketua Badan Anggaran Suhud Alynudin menyebut pertumbuhan jumlah kendaraan listrik harus diimbangi regulasi pajak yang sesuai, mengingat kendaraan listrik juga menggunakan jalan yang dibangun dengan dana APBD.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama Komisi C DPRD. Anggota Komisi C Lukman Hakim mendukung pembuatan regulasi yang memungkinkan Pemprov DKI memungut pajak kendaraan listrik.
"Kami meminta ada regulasi," kata Lukman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Lusiana Herawati menyebut potensi pajak kendaraan listrik hingga Juni 2026 mencapai Rp 573 miliar, dengan potensi BBNKB sekitar Rp 1,57 triliun. Populasi mobil listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.
Lusiana menambahkan, jika insentif dihapus, Pemprov DKI bisa memperoleh pendapatan pajak hingga Rp 4 triliun, namun jika insentif tetap diberikan, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 5,7 triliun.
Usulan pengenaan pajak ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, mengatur kewenangan daerah memungut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Meski sempat ada rencana pajak kendaraan listrik, Surat Edaran Mendagri memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik, sehingga Pemprov DKI sampai saat ini masih membebaskan pajak untuk mobil listrik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow