Ekonom Unpad Sarankan KDMP Perluas Jaringan Distribusi Subsidi Energi

Smallest Font
Largest Font

Ekonom energi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai Koperasi Desa Mitra Pemerintah (KDMP) sebaiknya difungsikan sebagai penambah jaringan distribusi subsidi energi, bukan menggantikan rantai pasok yang sudah ada, Sabtu (15/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Yayan menyatakan bahwa masalah utama saat ini adalah keterbatasan rantai pasok sehingga KDMP lebih tepat untuk memperluas jangkauan distribusi daripada menggantikan penyalur resmi yang sudah berjalan.

"Saya setuju jika KDMP justru sebagai ekspansi jaringan bukan pengganti rantai pasok yang sudah ada, karena permasalahannya saat ini adalah rantai pasok yang masih terbatas," ujar Yayan.

Dia menambahkan, memaksakan KDMP menggantikan penyalur resmi lama dapat mengganggu stabilitas pasokan energi bagi masyarakat, sehingga peran KDMP sebaiknya berupa perbaikan dan ekspansi distribusi.

"Jika KDMP mengganti distribusi saat ini sudah pasti akan mengganggu. Seharusnya KDMP bersifat ekstensi dari yang sudah ada; artinya memperbaiki dan ekspansi distribusi, itu akan lebih baik," lanjutnya.

Yayan juga menegaskan jika KDMP ditunjuk sebagai penyalur tunggal barang bersubsidi, pemerintah harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 43/2018 dan Perpres No. 191/2014 terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak.

"Jadi pemerintah wajib merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 43/2018—perubahan atas Perpres No. 191/2014—tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jika ingin mengubah skema tersebut," jelas Yayan.

Proses revisi regulasi dinilai memerlukan tata kelola dan proses hukum yang kompleks, termasuk penyesuaian kelembagaan penyalur dan mekanisme distribusi yang melibatkan kementerian terkait, BPH Migas, pemerintah daerah, PT Pertamina (Persero), dan KDMP.

Penyesuaian serupa juga diperlukan pada distribusi gas LPG 3 kg, dengan revisi Perpres No. 70/2021 agar KDMP dapat dilibatkan secara resmi dalam distribusi gas rumah tangga.

"Kalau berlaku untuk distribusi LPG, maka yang harus direvisi adalah Perpres No. 70 /2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, dengan penambahan KDMP dalam regulasi tersebut, untuk menjaga hal yang sama seperti di atas," tambah Yayan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa barang bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas dan akan disalurkan melalui KDMP agar tepat sasaran.

"Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan," tegas Prabowo saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, alokasi dana subsidi adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan komersial.

"Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan," ujarnya.

Skema distribusi barang bersubsidi di Indonesia secara historis mengandalkan sistem tertutup dan semi-tertutup, dengan Pertamina sebagai penyalur utama yang menyalurkan pasokan melalui depot utama ke agen, SPBU, dan pangkalan LPG resmi di seluruh Indonesia.

Namun, rantai distribusi energi sering mengalami hambatan terutama pada pengiriman terakhir (last-mile delivery) di wilayah pelosok dan perdesaan, yang dimanfaatkan oleh pengecer tidak resmi untuk menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed