Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dua gugatan praperadilan dari eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. Gugatan pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo cq Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Kejaksaan Agung cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hakim tunggal yang menangani perkara ini adalah Richard Edwin Basoeki, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (05/08/2026).
Dalam gugatan kedua, Febrie menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dengan hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki.
Tim kuasa hukum Febrie menilai terdapat sembilan kejanggalan dan potensi pelanggaran aturan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terhadap eks Jampidsus tersebut.
"Hakim tunggal: Richard Edwin Basoeki," ujar sumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh temuan kejanggalan tersebut kemudian dirangkum oleh kuasa hukum menjadi dua gugatan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow