Grab Indonesia Tunggu Perpres untuk Implementasi Potongan Komisi Ojol

Smallest Font
Largest Font

Grab Indonesia menyatakan penerapan potongan komisi 8% bagi mitra pengemudi ojek online akan menunggu aturan teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres), sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Implementasi skema tersebut telah berjalan sejak 1 Juli 2026 dengan pembagian 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator.

Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan bahwa mereka telah mengimplementasikan kebijakan sesuai pembahasan sebelumnya namun masih menunggu detail Perpres.

"Sebenarnya sih sama seperti sebelumnya ya. Kita sudah koordinasi dan implementasinya juga sesuai dengan apa yang sudah dibicarakan, mungkin nanti kalau detailnya kita tunggu aja sampai Perpresnya keluar kali ya," ujar Tirza saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengkonfirmasi bahwa aturan teknis terkait potongan komisi tersebut akan dijelaskan melalui Perpres Ojol yang ditargetkan selesai pekan ini.

"Detailnya ada peraturan presiden yang akan menjawab. Ada Perpres nanti," kata Temmy.

Temmy menambahkan bahwa Perpres perlindungan pekerja transportasi online saat ini sudah dalam tahap finalisasi dan diharapkan bisa diundangkan dalam minggu ini.

"Sudah clear semua, sudah nggak ada yang dispute lagi. Masalah-masalahnya sudah oke," ujar Temmy.

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia sebelumnya meminta evaluasi atas kebijakan batas potongan 8% karena dinilai belum meningkatkan pendapatan bersih pengemudi secara signifikan. Mereka menyoroti adanya perubahan tarif perjalanan dan komponen biaya layanan atau biaya aplikasi.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed