Kepala Staf Kepresidenan Lepas Ekspor Alumina dari Pontianak

Smallest Font
Largest Font

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas alumina hydroxide dan alumina oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (7/8/2026), setelah sebelumnya pengiriman sempat terhambat akibat perbedaan interpretasi ketentuan logam tanah jarang (LTJ), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Sekitar 100 kapal ekspor telah kembali beroperasi membawa hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai free on board (FOB) mencapai US$124 juta atau sekitar Rp2,2 triliun. Jika ditambah sisa tonase 80.000 ton yang dalam tahap verifikasi di PT Sucofindo, total komoditas yang berhasil diproses mencapai hampir 471.000 ton.

Dudung menegaskan bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, dan tidak berlaku untuk kandungan LTJ yang merupakan unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.

"Saya ingin menegaskan, ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

Dudung juga mengungkapkan bahwa 85 Laporan Surveyor yang sebelumnya tertunda kini kembali normal setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpinnya untuk mengatasi perbedaan interpretasi ketentuan LTJ.

"Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," tambah Dudung.

Mengenai pengawasan, Dudung menyatakan bahwa seluruh komoditas ekspor wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi sesuai aturan yang berlaku. Produk dengan kandungan unsur radioaktif alami tetap boleh diekspor jika masuk kategori bahan radioaktif alami (NORM) dan memenuhi seluruh pengujian.

"Guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Selain itu, pembahasan teknis penyempurnaan aturan sedang digelar untuk menetapkan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, dan pedoman penerbitan Laporan Surveyor.

"Prinsip pemerintah jelas: pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegas Dudung.

Sebelumnya, Direktur Produksi PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Dindin Rajidin, menyatakan KSP akan menyelenggarakan seremoni pemulihan ekspor produk logam olahan Indonesia di Pontianak pada Jumat (7/8/2026) setelah sempat terkendala pemeriksaan LTJ.

"Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali," ujar Dindin.

Dindin mencatat 15 kontainer alumina milik PT BAI dengan volume sekitar 300 ton sempat terhambat ekspornya karena kandungan LTJ, namun setelah koordinasi dengan KSP, kondisi kembali normal dan ekspor dapat dilanjutkan.

Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan nikel.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow