Kementerian ESDM Susun Aturan Batas Kadar Logam Tanah Jarang untuk Ekspor

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun peraturan menteri untuk mengatur batas kadar logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam komoditas logam, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kajian terkait batas kadar LTJ dan definisi teknisnya masih berlangsung. "Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya udah selesai pasti ada. [Dalam bentuk] Permen," ujar Tri usai acara di Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2026) malam.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tengah menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ. Aturan ini merupakan respons atas tertahannya ekspor sejumlah logam olahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena harus melalui pemeriksaan unsur LTJ dan radioaktif.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan mengatur definisi LTJ sebagai mineral ikutan, batas kadar dalam produk logam olahan, dan metode pengujian laboratorium. "Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan baru terkait ekspor LTJ ditargetkan selesai dalam sepekan. "Target, seminggulah [selesai aturan baru LTJ]," ujarnya di kantornya pada Senin (3/8/2026). Pemerintah juga akan merevisi Permendag No. 6/2026 tentang barang yang dilarang diekspor berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia, Arif Perdana Kusuma, mencatat adanya 120 laporan surveyor ekspor komoditas logam yang tertahan dan belum terbit, berasal dari Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Kepala Staf Kepresidenan menyebut 85 laporan surveyor ekspor komoditas olahan tambang telah diterbitkan.

Dudung menegaskan bahwa PT Sucofindo (Persero) sebagai surveyor resmi telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. "Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan," ujarnya pada Senin (3/8/2026).

Dalam Permendag No. 6/2026, terdapat 18 hasil tambang yang dilarang diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%, termasuk 17 unsur logam tanah jarang dan satu senyawa telurium. Pemerintah juga melarang ekspor beberapa mineral kritis lain seperti bijih kromium, tungsten, uranium, dan produk sampingan timah.

Salah satu rincian yang dilarang adalah telurium dioksida dengan kadar di bawah 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90), sebagai bagian dari pengaturan ketat ekspor mineral kritis Indonesia.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed