KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, pada Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, dan Bebizie saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Noval Elfarveisa, advokat, dan Agus Mujianto, staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, namun keduanya belum hadir hingga siang hari.
Usai diperiksa, Bebizie menyampaikan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan kapasitasnya sebagai penyanyi yang beberapa kali diundang pentas oleh perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
"Jadi saya menjelaskan bahwa di (tahun) 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie usai pemeriksaan di Jakarta Selatan.
Dia menambahkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berjumlah 29 dan hanya terkait transaksi pembayaran sebagai penyanyi.
"Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," kata Bebizie.
Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, sudah berjalan sejak 2017. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, dan divonis 10 tahun penjara pada 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis juga mencakup denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita sempat mengajukan peninjauan kembali yang ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana pada Juli 2024 KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow