KSOP Labuan Bajo Tindak Kapal Wisata Maloekoe Karena Langgar Aturan Pelayaran

Smallest Font
Largest Font

Kapal wisata Maloekoe membawa artis Jessica Mila berlayar ke Pulau Padar pada 7 Agustus 2026 saat pelayaran ke destinasi di Taman Nasional Komodo sedang ditutup akibat cuaca buruk, dilansir dari Detik Travel.

Kapal tersebut diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Padar, melainkan hanya mendapat izin berlayar ke Pulau Rinca yang dianggap aman. Pelayaran ini memicu kecaman dari Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo karena dianggap mengabaikan keselamatan wisatawan.

Ketua Askawi, Ahyar Abadi, menilai pelayaran saat penutupan sangat fatal dan hanya karena alasan keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan. Ia meminta KSOP Labuan Bajo memberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi nakhoda kapal yang melanggar aturan.

"Terkait kapal yang melakukan pelayaran ke tempat-tempat yang dilarang itu dengan alasan cuaca, saya rasa itu sangat fatal ya. Hanya karena kepentingan keuntungan tapi mengabaikan keselamatan para wisatawan. Ini tidak boleh terjadi lagi," ujar Ahyar Abadi, Ketua Askawi Labuan Bajo.

Ahyar juga menekankan bahwa sanksi harus diberikan agar kapal lain tidak nekat melanggar aturan yang sudah ada. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari KSOP Labuan Bajo terhadap nakhoda maupun kapal yang melanggar.

"Kami minta kepada KSOP untuk memberikan sanksi kepada nakhoda kapal tersebut atau kapal tersebut karena jika tidak diberikan sanksi ini akan memicu reaksi dari kapal-kapal lain yang dengan besar hati menahan diri untuk tidak berlayar ke Padar karena alasan cuaca," tambah Ahyar.

Kemudian Ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo, Rusding, juga menyerukan penegakan aturan oleh KSOP dan Syahbandar. Ia menyesalkan kapal wisata yang tetap berlayar selama penutupan dan merugikan pelaku wisata yang patuh aturan.

"Kami minta penegakan aturan kepada Syahbandar, pelayaran sudah ditutup tapi kenapa masih ada yang masih berlayar ke Pulau Komodo. Pada intinya kami asosiasi sudah taat pada aturan yang ada sementara pihak yang lain tidak taat, ini yang repot," kata Rusding, Ketua Asset Labuan Bajo.

Rusding mengungkapkan banyak pelaku wisata harus mengembalikan uang muka karena pembatalan wisatawan akibat penutupan pelayaran. Ia mendesak agar nakhoda kapal yang melanggar segera ditindak agar aturan pelayaran bersifat sama bagi semua pihak.

"Ini sangat meresahkan di tengah kondisi pelaku pariwisata, mereka sudah menerima DP tapi karena tidak mau ke Pulau Rinca, pengennya ke Pulau Komodo makanya cancel," ujar Rusding.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan kapal Maloekoe melanggar aturan karena berlayar ke Pulau Padar tanpa SPB yang sesuai. SPB kapal hanya berlaku untuk tujuan Pulau Rinca yang masih dianggap aman.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus.

Atas pelanggaran ini, KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi dengan menurunkan nakhoda kapal dan menangguhkan sementara ijazah lautnya. Nakhoda berinisial DJ dilarang menjadi nakhoda kapal selama masa suspend tersebut.

"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," ujar Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.

"Ya (Selama suspend ijazah laut tidak boleh jadi nakhoda kapal apapun)," tegas Stephanus.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed