Mahkamah Agung Putuskan Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Menjadi Rp28 Triliun
Mahkamah Agung memutuskan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola Timah pada wilayah IUP PT Timah (Tbk) periode 2015-2022 menjadi Rp28 triliun, jauh lebih rendah dari angka sebelumnya yang mencapai Rp300 triliun, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 3 Desember 2025 menegaskan bahwa kerugian negara yang sesungguhnya terdiri dari dua komponen utama.
Komponen pertama adalah kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat pengolahan bijih timah dan pembayaran biji timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan memadai, dengan total Rp28,93 triliun.
Komponen kedua adalah kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan dengan nilai Rp271 triliun namun dipisahkan dari kerugian keuangan negara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto menyatakan, "Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131 tidak tepat."
Menurut majelis, dasar penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada keuangan negara yang sudah dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara.
"Bahwa perkara a quo, merupakan tindak pidana korupsi, yang mana dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya," kata majelis hakim.
Majelis juga menjelaskan bahwa kerugian lingkungan harus ditangani dalam proses hukum yang terpisah karena tunduk pada rezim hukum berbeda, baik pidana maupun perdata, agar pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara efektif.
"Bahwa pemisahan antara rezim hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lingkungan, semata-mata untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing," ujar majelis.
Meski demikian, para terpidana korupsi kasus Timah dapat dikenai proses hukum lain terkait pemulihan kerugian lingkungan, namun harus terpisah dari perkara korupsi.
"Semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp271.069.688.018.700 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan," tulis majelis.
Putusan ini juga menegaskan hukuman untuk eks Direktur Operasional PT Timah (Tbk), Alwin Albar, yang tetap menjalani 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara setelah terlibat dalam praktik korupsi timah.
Majelis hakim menilai perubahan penetapan kerugian negara tidak mempengaruhi hukuman pidana yang harus dijalani Alwin Albar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow