Mendes PDT Rekomendasikan Solusi untuk Konflik Agraria di Desa Dekat Kawasan Hutan

Smallest Font
Largest Font

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan rekomendasi solusi untuk menangani konflik agraria di desa yang berada dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan pada rapat koordinasi di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan data koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Data ini masih berupa pemetaan awal tanpa menentukan status hukum bidang tanah.

Yandri menyatakan, "Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah."

Yandri menjelaskan konflik agraria di desa dapat dikelompokkan menjadi tujuh tipe utama antara lain desa berhadapan dengan kawasan hutan, masyarakat berhadapan dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan kemitraan yang tidak berjalan, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi, tanah desa berhadapan dengan proyek atau aset negara, dan konflik horizontal tentang batas serta sumber daya alam.

"Tipologi tersebut diperlukan untuk mengenali pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda dalam setiap kasus," ujar Yandri. Ia menegaskan penyelesaian konflik harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Yandri, dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial masyarakat harus dipulihkan. "Penyelesaian konflik agraria ini lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama," tambahnya.

Dalam pembagian tugas, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bertugas menangani kepastian hak atas tanah, HGU, reforma agraria, dan penataan aset, sedangkan Menteri Kehutanan menangani status dan batas kawasan hutan serta perhutanan sosial.

"Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih," ujar Yandri.

Yandri menegaskan hasil akhir harus memastikan desa dan masyarakat benar-benar pulih dengan kepastian dan keadilan, pemerintahan serta pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan pulih, pembangunan berlanjut, dan konflik serupa tidak terulang.

Keberhasilan penyelesaian konflik dapat diukur dari status tanah dan kawasan yang jelas, administrasi serta pelayanan normal, pendapatan warga kembali, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.

"Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen," kata Yandri.

Yandri juga menekankan perlunya menjaga pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat selama proses penyelesaian agar tidak memperbesar kerentanan masyarakat. Setiap keputusan dari ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan harus terhubung dengan rencana pemulihan desa yang terukur.

Untuk tindak lanjut, Yandri merekomendasikan pembentukan mekanisme bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta wakil menteri terkait lainnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow