Pemerintah Siapkan Skema untuk Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tanpa pegawai dirumahkan, kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Skema pertama adalah meminta Pemda melakukan efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta penghematan belanja makanan dan minuman.

Skema kedua, apabila Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan dicairkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Skema ketiga, jika efisiensi sudah dilakukan tetapi Pemda masih kesulitan memenuhi belanja pegawai dan DBH yang diterima tidak cukup, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujar Tito.

Tito menambahkan bahwa persoalan PPPK sudah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk status dan pembiayaannya, mengingat sejumlah Pemda menyampaikan potensi keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah untuk belanja pegawai mencapai Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun merupakan DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," jelas Tito.

Untuk sektor pendidikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pendidikan dibagi kewenangannya; PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, SMA/SMK kewenangan provinsi, dan pendidikan tinggi kewenangan pusat.

Terkait guru, Mendagri menyatakan pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat untuk ditempatkan di daerah kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutup Tito.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow