Pengendara Motor Dikhawatirkan Merokok di Jalan Raya

Smallest Font
Largest Font

Pengendara sepeda motor masih sering terlihat merokok saat berkendara, menimbulkan risiko keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain. Hal ini disampaikan oleh Djoko Setijowarno dari Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia pada Minggu, 9 Agustus 2026. Menurut Djoko, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

"Satu tangan sibuk memegang rokok," katanya. Ia menambahkan bahwa asap rokok dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih. Selain itu, ada risiko bagi pengendara lain terkait abu atau bara api yang bisa mencederai.

Aturan mengenai merokok sambil berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, di mana pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Djoko menekankan, "Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan." Ia menunjukkan bahwa refleks pengemudi melambat saat harus mengambil tindakan darurat. Dia juga menjelaskan bahwa meskipun ada aturan tegas, kesadaran pengendara tentang bahaya merokok saat berkendara masih rendah. "Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir hanyalah kegiatan biasa," jelasnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow