Pemerintah Permudah Pendaftaran Akta Kelahiran Digital Anak
Akta kelahiran merupakan dokumen identitas resmi pertama yang penting untuk seorang anak karena menjadi syarat dasar dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), pendaftaran BPJS Kesehatan, hingga pendaftaran sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran wajib diurus paling lambat 60 hari setelah tanggal kelahiran anak. Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir harus dilakukan dalam waktu 28 hari pasca kelahiran.
Selain mempersiapkan kebutuhan bayi dan ibu setelah persalinan, orang tua juga harus memastikan proses pencatatan kelahiran anak agar administrasi selanjutnya berjalan lancar.
Sebelumnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan secara langsung dengan mendatangi Dukcapil atau kelurahan setempat. Kini, pemerintah mempermudah proses tersebut melalui pendaftaran daring menggunakan aplikasi Satu Sehat dari Kementerian Kesehatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kelahiran anak secara digital.
Berdasarkan Konferensi Pers Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran pada Selasa (11/8), pendaftaran akta kelahiran secara online melalui aplikasi Satu Sehat dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut, mengisi data, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Setelah data diterima oleh Dukcapil, dokumen akta kelahiran akan dikirimkan dari SIAK Online ke email orang tua dan fasilitas pelayanan kesehatan. Akta kelahiran digital nantinya dapat diakses melalui QR Code yang tersedia dalam email tersebut.
Bagi orang tua yang tidak memiliki email, dokumen akta kelahiran bisa diambil langsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah digital ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan serta membantu orang tua dalam memenuhi kewajiban pendaftaran akta kelahiran anaknya.
Informasi ini dikutip dari Detik Health.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow