Polisi Amankan Pria Pembakar Lahan Sawit 1,5 Hektare di Riau

Smallest Font
Largest Font

Polisi mengamankan JS (68), pria yang membakar lahan kelapa sawit seluas 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Riau, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dilansir dari Detikcom. Petugas Polsek Lirih yang tiba di lokasi menemukan api telah membakar lahan sawit dan melihat JS bersama warga berusaha memadamkan api. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memadamkan kebakaran dan mencegah meluasnya api.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan, "Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan."

Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti seperti satu botol berisi solar serta batang pohon sawit dan kayu yang terbakar. Luas lahan terbakar diperkirakan 1,5 hektare.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka. Kapolres menegaskan penegakan hukum sebagai bentuk keseriusan mencegah pembakaran hutan dan lahan. "Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.

Eka juga mengingatkan warga agar tidak meremehkan api kecil karena bisa cepat membesar. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow