PT Pos Indonesia Minta Persetujuan Restrukturisasi Sukuk Senilai Rp24,11 Miliar

Smallest Font
Largest Font

PT Pos Indonesia (Persero) meminta persetujuan pemegang sukuk untuk melakukan restrukturisasi setelah gagal membayar imbal jasa sukuk senilai Rp24,11 miliar, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Permintaan ini tercantum dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

Agenda RUPSI meliputi permintaan persetujuan atas restrukturisasi sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui transformasi dan restrukturisasi, serta pengesampingan financial covenant laporan keuangan auditan untuk periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026, dilansir dari Bursa Efek Indonesia.

PT Pos Indonesia tidak mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 dengan nilai kewajiban Rp24,11 miliar. Perseroan menyatakan kondisi kas menjadi penyebab kegagalan pembayaran.

"Kami menyebut kondisi ini sebagai penundaan pembayaran imbal jasa sukuk," ujar manajemen PT Pos Indonesia. Kegagalan ini berdampak pada penurunan peringkat kredit oleh Fitch Ratings yang memangkas peringkat nasional jangka panjang dan utang senior tanpa jaminan menjadi C(idn) dari sebelumnya A(idn).

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang berlaku.

Restrukturisasi ini merupakan langkah pemulihan Pos Indonesia yang menghadapi tekanan likuiditas, dengan kondisi kas yang belum memungkinkan memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk, menurut manajemen perusahaan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow