Bank Indonesia Imbau Perbankan Hentikan Pemasaran SRBI ke Nasabah Ritel dan Korporasi
Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan agar tidak memasarkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) kepada nasabah ritel serta korporasi dan lembaga keuangan nonbank, sebagai upaya pengembalian fungsi SRBI ke instrumen operasi moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan, dilansir dari Bloombergtechnoz. Langkah ini bertujuan memperkuat kontrol transmisi likuiditas sehingga dana yang terserap melalui SRBI tidak terlalu agresif bersaing dengan deposito, Surat Berharga Negara (SBN), atau instrumen pembiayaan lain. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan, "Bagi bank, dampaknya bercampur.
Tekanan mempertahankan dana nasabah dari perpindahan ke SRBI dapat berkurang sehingga biaya dana lebih terkendali dan ruang penyaluran kredit membaik. Pada sisi lain, bank kehilangan sebagian pendapatan distribusi dan pilihan produk berimbal hasil tinggi bagi nasabah."
Syafruddin juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi crowding-out terhadap deposito dan SBN, namun likuiditas pasar sekunder SRBI harus tetap dijaga.
"Karena SRBI tetap dapat dimiliki pihak non-bank di pasar sekunder berdasarkan regulasi, imbauan ini lebih tepat dibaca sebagai pembatasan pemasaran, bukan penutupan akses kepemilikan secara hukum," ujar Syafruddin. Menurut Syafruddin, pembatasan pemasaran SRBI bukan kebijakan rutin BI, melainkan respons kontekstual terhadap kondisi likuiditas dan transmisi saat ini.
"BI tidak mencabut sifat negotiable SRBI atau mengubah ketentuan kepemilikannya; BI meminta bank berhenti memasarkannya secara langsung maupun tidak langsung kepada ritel dan nonbank," tambah dia. Syafruddin menjelaskan BI melakukan penyesuaian distribusi instrumen saat fungsi operasi moneter mulai berbenturan dengan intermediasi dan stabilitas pasar, kondisi yang terlihat sejak 2026.
"BI masih perlu menawarkan imbal hasil SRBI yang menarik untuk menahan tekanan rupiah dan mempertahankan aliran portofolio asing; kepemilikan nonresiden mencapai sekitar 27,1% dari outstanding SRBI pada 20 Juli," katanya. BI juga ingin memperbesar likuiditas perbankan dan mendorong kredit dengan penguatan Kewajiban Likuiditas Minimum (KLM) hingga maksimum 6% Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai September. "Jika bank aktif menjual SRBI berimbal hasil tinggi kepada deposan dan korporasi, dana dapat berpindah dari deposito atau instrumen pembiayaan produktif ke surat berharga BI," ujar Syafruddin.
Dampak lanjutannya adalah kenaikan biaya dana bank, kompetisi suku bunga deposito mengeras, pelonggaran transmisi melemah, dan kredit bisa tertahan.
Direktur Eksekutif Senior Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea menyatakan, "SRBI merupakan instrumen operasi moneter dalam pengelolaan likuiditas perbankan, pendalaman pasar uang, serta mendukung aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio." Erwin menambahkan, "Sejalan dengan arah bauran kebijakan moneter BI, bank diimbau untuk tidak memasarkan SRBI dan instrumen moneter lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada nasabah ritel serta korporasi/lembaga keuangan nonbank." Penyesuaian ini bertujuan agar SRBI lebih efektif menjalankan fungsi utama sebagai instrumen operasi moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan.
Kebutuhan investasi ritel, korporasi, dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) diharapkan dapat lebih banyak disalurkan melalui instrumen pasar keuangan lainnya agar likuiditas lebih optimal mendukung pendalaman pasar dan pembiayaan perekonomian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow