Buruh minta kepastian status ojol dan pekerja platform di RUU
Kelompok buruh mendesak pemerintah memasukkan klausul kepastian status hukum pengemudi ojek online dan pekerja platform digital ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, menyusul rapat Panitia Kerja RUU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 24 Agustus 2026. RUU itu ditargetkan disahkan pada Oktober 2026.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea menilai status hukum pengemudi ojol masih belum jelas, terutama terkait rencana memasukkan ojol ke skema Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Kami minta teman-teman ojol atau platform online statusnya ditetapkan sebagai pekerja," ungkap Andi Gani usai menghadiri rapat Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Andi Gani, kebutuhan kejelasan juga disampaikan pihak serikat pekerja lain dalam pembahasan yang sama.
"Ini juga tadi disampaikan oleh Bung Rusdi, Presiden ASPEK, untuk memastikan harus ada kejelasan status teman-teman platform online. Kalau tidak, ini menjadi ambigu," tambahnya.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Komisi IX DPR RI kemudian menjadwalkan pembahasan teknis untuk menyelaraskan draf usulan dari pengusaha dan buruh.
"Karena itulah Komisi IX akan membahas satu jam dari sekarang. Mereka [DPR] melakukan harmonisasi usulan dari APINDO dan usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KSPSI)," jelasnya.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, pada draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang diterima pada Jumat (3/10/2025), sejumlah isu yang disoroti meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, outsourcing, penghitungan upah, pesangon, serta perlindungan penggunaan tenaga kerja asing.
Dalam draf tersebut, Pasal 47 menyebut perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, termasuk pekerjaan sementara atau yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
Poin lain dalam draf buruh menyatakan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Ayat (8) menyatakan dalam pelaksanaan PKWT, pemberi kerja wajib mendapatkan persetujuan instansi terkait bidang ketenagakerjaan mengenai rencana penggunaan PKWT, setidaknya memuat jenis dan sifat pekerjaan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, pasal tersebut juga menegaskan jumlah PKWT paling banyak 5% dari jumlah pekerja atau buruh dalam satu perusahaan.
Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak, draf buruh merancang bahwa jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja tertentu berakhir, pengusaha wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.
Jika buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, buruh harus memberi tahu pemberi kerja 30 hari sebelum itu tanpa membebani ganti rugi pembayaran sisa waktu perjanjian, sementara pengusaha wajib memberi uang kompensasi pada buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow