Menteri Keuangan Buka Peluang Penundaan Pajak Toko Online Lagi

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penundaan kembali pajak toko online yang sebelumnya telah dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. Pertimbangan ini dilakukan dengan meninjau kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat terlebih dahulu, kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat serta memberi ruang agar masyarakat memiliki uang lebih banyak untuk berbelanja. Penundaan sebelumnya berlangsung sampai 31 Oktober 2026.

"Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya.

Ketika ditanya apakah pemungutan pajak marketplace akan tetap dimulai 1 November 2026, Purbaya menyatakan jadwal itu bisa mundur kembali jika kondisi ekonomi belum membaik.

"Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambahnya.

Purbaya menegaskan penundaan ini bukan semata karena kondisi ekonomi buruk, melainkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6% menjelang akhir tahun, lebih tinggi dari realisasi saat ini 5,29%.

"Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ditunda sampai 1 November 2026 melalui unggahan resmi di Instagram @ditjenpajakri pada Kamis (6/8/2026). Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah.

DJP juga menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis DJP.

Selain itu, bagi pedagang yang sudah terkena pungutan pajak oleh marketplace, pajak tersebut akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan DJP.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow