Pemerintah Targetkan Akhiri Open Dumping di TPST Bantar Gebang pada 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menargetkan pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi dan mengakhiri praktik open dumping pada 2027, dengan langkah utama berupa capping timbunan sampah untuk mengurangi dampak lingkungan, dilansir dari Detik Finance.

Biaya capping diperkirakan mencapai Rp 1-1,5 miliar per hektare, sehingga total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 150 miliar untuk keseluruhan area yang harus ditangani.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh area yang masih menggunakan sistem open dumping harus segera dialihkan ke sistem kontrol landfill sesuai undang-undang.

"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," ujar Hanif saat inspeksi ke TPST Bantar Gebang pada Jumat (7/8/2026).

Hanif menjelaskan sebagian area landfill Bantar Gebang kini mulai menggunakan membran sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang dapat mengurangi dampak lingkungan sampah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pengurangan volume sampah dari hulu, terlihat dari penurunan jumlah truk pengangkut sampah ke Bantar Gebang dari hampir 1.200 truk menjadi sekitar 600-700 truk per hari.

"Kalau dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari. Hari ini relatif jauh berkurang bahkan jauh berkurang angkanya mungkin mendekati 600-700 truk per hari," kata Hanif.

Pengurangan beban tersebut beriringan dengan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), yang kapasitasnya di Jakarta hampir mencapai 4.000 ton per hari, dengan sekitar 1.000 ton per hari sudah beroperasi di Rorotan dan Bantar Gebang.

Pemerintah juga mendorong pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik dalam skala komersial, serta pengelolaan sampah organik yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya.

Hanif menyebut sekitar 40-50% dari total sampah Jakarta yang mencapai 8.000-9.000 ton per hari merupakan sampah organik, sehingga sekitar 4.000 ton sampah organik perlu diolah setiap hari.

Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan modern seperti biodigester dengan investasi sekitar Rp 2-3 triliun yang dapat mengolah ribuan ton sampah per hari.

Dalam penataan Bantar Gebang, pemerintah juga menghadapi persoalan sosial terkait keberadaan sekitar 4.000 pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas memilah sampah di lokasi tersebut.

Hanif menegaskan perlunya kolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi bagi para pemulung agar penataan tidak mengabaikan masyarakat yang bergantung pada penghasilan tersebut.

Open dumping adalah praktik membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan memadai, sedangkan capping adalah proses menutup timbunan sampah dengan lapisan tertentu seperti membran untuk mengurangi rembesan air lindi dan gas.

Kontrol landfill merupakan sistem pengelolaan timbunan sampah dengan penataan dan penutupan berkala serta pengendalian air lindi dan gas.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed