Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak Juni 2026 hingga akhir Agustus 2026, sebagai bagian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dilansir dari Detik Oto.
Program tersebut membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bebasnya sanksi dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau menjalani proses administrasi tambahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi sinyal bahwa program pemutihan ini belum tentu akan tersedia kembali di tahun depan dan mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang ada.
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono baru-baru ini.
Pramono juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak dengan harapan program pemutihan kembali hadir.
"Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," ujar Pramono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow