MDP Belum Proses Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Pasien BPJS Yurizal
Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan belum bisa memproses dugaan pelanggaran disiplin atas perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal yang viral di media sosial. Hal ini karena belum ada laporan resmi dari keluarga pasien ke MDP, menurut keterangan Ketua MDP Sundoyo pada Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detik Health.
Sundoyo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan disiplin tidak bisa dimulai tanpa adanya laporan resmi dari pasien atau keluarga sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sampai sekarang terhadap kasus tersebut belum ada laporan ke MDP," ujar Sundoyo.
Menurut Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang memiliki hak melapor adalah pasien atau keluarganya sebagai dasar hukum bagi MDP melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan.
Meski kasus ini mendapat sorotan luas dan desakan publik agar oknum tenaga kesehatan segera diproses, Sundoyo menegaskan bahwa tanpa adanya aduan resmi, MDP belum bisa bertindak.
"Kalau berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang lapor adalah pasien atau keluarganya," jelas Sundoyo.
Ketika ditanya mengenai apakah keluarga Yurizal sudah melapor, Sundoyo membenarkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima MDP.
Kasus ini bermula dari curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu delapan jam untuk rawat inap, yang kemudian viral dan memicu hujatan dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan. Pasien tersebut dilaporkan meninggal tak lama setelah curhatnya menyebar luas di media sosial.
Setelah curhat viral, makian berbalik ditujukan kepada tenaga kesehatan yang diduga sempat menghina pasien tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow