Polres Metro Bekasi Ungkap 99 Kasus Narkoba dengan 26 Pelaku Ditangkap

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Bekasi Kota membongkar 99 kasus narkoba dan menangkap 26 pelaku selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026 di Kota Bekasi, dilansir dari Detikcom.

Kombes Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota, menyatakan mayoritas peredaran narkoba menyasar generasi muda yang dianggap sangat berbahaya.

"(Sasaran peredaran narkoba) multisasaran. Tapi mayoritas yang membuat kita prihatin adalah kalangan generasi muda. Ini yang sangat berbahaya," ujar Kombes Kholis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Kholis menambahkan ada warga yang meminta bantuan rehabilitasi bagi temannya yang ketergantungan tramadol. Polisi membuka peluang rehabilitasi bagi yang bersedia.

"Ada yang sudah terbuka ke kami bermohon agar temannya yang sudah ketergantungan dengan tramadol bermohon untuk difasilitasi rehabilitasi agar sembuh. Ini juga kita membuka peluang karena bagi kami tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, tapi kami juga akan memfasilitasi warga masyarakat yang bersedia untuk diobati, direhabilitasi, disembuhkan dari ketergantungan tramadol, kita akan fasilitasi," kata Kholis.

Kholis mengapresiasi inisiatif masyarakat, terutama pemuda Bekasi, yang berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui komunitas.

"Saya banyak bertemu lapisan masyarakat, ada yang sudah mulai punya ide, sudah punya inisiatif untuk memberdayakan komunitas yang nantinya terlibat langsung dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Justru ini munculnya dari teman-teman pemuda Bekasi. Ini yang saya apresiasi," ujarnya.

Polres Metro Bekasi juga akan mengadakan diskusi dan forum kelompok terarah (FGD) bersama masyarakat untuk kampanye pencegahan narkoba agar lebih masif dan efektif.

"Nanti ada beberapa kegiatan, seperti diskusi, kemudian FGD, lalu kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan komunitas yang disentuh, agar nantinya kampanye-kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba ini bisa masif dan menggunakan cara-cara yang bisa membuat teman-teman komunitas lebih terbuka kepada kami," tambah Kholis.

Polisi mengimbau warga melapor melalui call center 110 Polri jika mengetahui identitas pelaku narkoba agar penanganan dapat segera dilakukan.

"Apabila mungkin identitasnya bisa diketahui, kami juga punya layanan 110 yang dapat dipergunakan oleh seluruh warga untuk mendapatkan respons penanganan sesuai dengan informasi yang dilaporkan kepada kami," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 35 ribu tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan tembakau sintetis atau sinte.

"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.

Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap dua kasus produksi tembakau sintetis dalam satu rangkaian peristiwa di Kota Bekasi.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow