Tim Gabungan Tangkap Delapan WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Bintan
Delapan warga negara asing ditangkap dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di kapal MV King Sun yang dicegat di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (7/8), dilansir dari Detikcom.
Kapal kargo tersebut membawa 65 karung berisi 1.300 bungkus ketamin dengan berat total sekitar 1,3 ton yang disembunyikan di kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Delapan ABK terdiri dari satu warga Taiwan dan tujuh warga Myanmar diamankan.
Hasil uji alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin. Proses penyidikan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Brigjen Eko menyebut para tersangka dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai. Namun, penyidikan diserahkan kepada Polri sesuai regulasi hukum.
"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," ujar Brigjen Eko.
Zulkarnain membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan tersangka. "Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," ujarnya.
Polisi sudah berkomunikasi dengan kedutaan besar negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tambah Zulkarnain.
Aksi penyelundupan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. "Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain.
Bareskrim Polri mendalami bahwa para ABK dijanjikan bonus hingga Rp 178 juta jika pekerjaan selesai. "Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp 178.281.000)," ujarnya.
Gaji masing-masing tersangka berbeda sesuai peran, mulai dari kapten yang digaji sekitar Rp 53,4 juta hingga koki dengan gaji sekitar Rp 17,8 juta. Peran pengendali menerima gaji bulanan dan bonus tambahan.
Kronologi penyelundupan berawal dari keberangkatan kapal dari Batam ke Teluk Thailand, lalu mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam. Setelah itu, kapal diperintahkan kembali ke perairan Indonesia dan berhasil ditangkap tim gabungan di Natuna Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelas Zulkarnain.
"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow