Wakil Ketua DPRD Surabaya Usulkan Insentif Sewa untuk Investor Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan pemberian insentif berupa kelonggaran pembayaran sewa kepada investor yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya agar lebih menarik bagi pelaku usaha, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Menurut Fathoni, salah satu alasan aset Pemkot kurang diminati investor adalah skema pemanfaatan yang kurang fleksibel. Investor membutuhkan waktu dan modal sebelum properti yang disewa bisa menghasilkan pendapatan.
"Kedua memang kenapa aset Pemkot tidak menarik, itu salah satunya karena pemerintah tidak bisa memberikan insentif. Semisal yang sewa X, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Sebutlah mereka sewa setahun. Maka saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa," ujar Fathoni.
Skema ini diharapkan dapat meringankan beban investor di tahap awal dan menjadi daya tarik untuk mengembangkan aset milik Pemkot. Setelah aset beroperasi dan menghasilkan pendapatan, pemerintah tetap mendapat penerimaan dari aset tersebut.
Fathoni menilai kerja sama pemanfaatan aset tidak hanya berfokus pada penerimaan sewa awal, tapi juga potensi manfaat ekonomi jangka panjang.
"Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang," katanya.
Fathoni berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya lebih sering berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari formula pemanfaatan aset yang sesuai aturan namun menarik bagi dunia usaha.
Jika deregulasi belum memungkinkan, ia menyarankan pendampingan aparat penegak hukum sejak awal proses kerja sama.
"Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak bisa diregulasi, maka minta kawalan dari APH untuk mengawal proses dari awal agar aset bisa dimanfaatkan menjadi aset yang menghasilkan PAD," tegasnya.
Optimalisasi aset daerah tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
"Ketika aset ini bisa dimanfaatkan, maka potensi menekan angka pendapatan naik, lalu angka TPT juga bisa ditekan," ungkap Fathoni.
Ia juga menyoroti dampak sosial, dimana tingginya angka pengangguran berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ketika TPT naik, ini akan menyebabkan gangguan kamtibmas bisa melonjak," pungkas Fathoni.
Fathoni mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya agar melihat aset daerah bukan hanya sebagai barang administratif, melainkan sumber daya ekonomi yang bisa dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.
Dengan insentif, kepastian hukum, dan pengawasan sejak awal, aset yang selama ini belum menghasilkan dapat menjadi aset produktif dan berkontribusi pada PAD sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow