IM3 Luncurkan Paket Prabayar dengan Fitur Rollover Kuota Hingga 12 Bulan

Smallest Font
Largest Font

Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 meluncurkan paket prabayar dengan fitur rollover kuota hingga 12 bulan. Fitur ini memungkinkan pelanggan menggunakan kembali sisa kuota yang belum terpakai sesuai ketentuan layanan, dilansir dari Detik iNET.

Senior Vice President Head of National Brand IM3, Fahroni Arifin, mengatakan fitur ini dikembangkan berdasarkan masukan konsumen yang menginginkan masa berlaku kuota lebih panjang dan fleksibilitas penggunaan.

"Konsumen itu menginginkan sesuatu yang lebih dari sekadar apa yang mereka bayarkan. Mereka menginginkan yang paling banyak itu yang 30 hari. Mereka menginginkan agar kuotanya bisa dipakai lagi," ujar Fahroni di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Fahroni menjelaskan paket IM3 Istimewa menawarkan masa berlaku kuota selama 30 hari sekaligus fitur rollover hingga 12 bulan, sehingga sisa kuota tidak hangus saat masa aktif paket berakhir.

"Untuk kuota yang sekarang menjadi 30 hari, ini adalah salah satu masukan terbanyak yang kami dapatkan dari konsumen kami. Sebelumnya 28 GB, mereka meminta 30 GB," ucap Fahroni.

Menurut Fahroni, pendekatan ini merupakan upaya IM3 menyesuaikan produk dengan kebutuhan pelanggan, khususnya bagi yang tidak selalu menghabiskan kuota dalam satu periode.

Selain fitur rollover, pelanggan paket ini juga mendapatkan fasilitas roaming di tujuh negara dengan kuota hingga 7 GB serta prioritas jaringan untuk pengguna paket tersebut.

"Selain itu juga mereka mendapatkan prioritas network. Artinya bagi kami pengguna-pengguna istimewa itu akan mendapatkan jaringan yang terbaik yang bisa mereka dapatkan," kata Fahroni.

Perhatian terhadap sisa kuota internet meningkat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang memerintahkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Putusan ini terkait pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Pemerintah masih mengkaji tindak lanjut putusan tersebut, termasuk penyesuaian regulasi dan mekanisme implementasi. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan putusan MK harus diterapkan melalui kebijakan yang bisa dijalankan industri telekomunikasi.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow