Polda Metro Jaya tetapkan tersangka pembajakan live BYON 6

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menetapkan AP pengguna TikTok berdomisili di Bali sebagai tersangka dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6) yang ditayangkan eksklusif di platform Vidio. Tindakan ini berawal dari penemuan siaran ulang tanpa izin melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025.

AP diduga merekam tayangan resmi dari Vidio menggunakan dua perangkat telepon genggam, lalu menyiarkannya kembali secara langsung lewat TikTok Live agar publik bisa menonton tanpa membeli akses legal, menurut hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, dilansir dari Bola.

Kasus ini disebut merugikan pemegang hak siar dan menekan mata rantai industri, mulai dari promotor, atlet, penyelenggara pertandingan, tim produksi, hingga mitra distribusi yang telah berinvestasi menghadirkan tayangan berkualitas, kata Bola.

Vidio menyatakan pemberantasan pembajakan tidak cukup hanya dengan pemutusan akses. Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman, mengatakan pembajakan tidak lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis dan menekankan perlindungan atas investasi serta kerja keras industri kreatif.

"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius," ujar Luthfi Rachman, Digital Piracy Manager Vidio.

Luthfi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh ditujukan untuk efek jera sekaligus membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana.

"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta," ujar Luthfi Rachman, Digital Piracy Manager Vidio.

Dari sisi payung hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan kewajiban pengguna media sosial untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten berhak cipta tanpa izin pemegang hak.

"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran untuk kepentingan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bola juga mencatat tindakan penyebaran informasi elektronik tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Arie menyebut literasi kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan menekankan makna penghormatan hak cipta.

"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat," kata Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai pemutusan akses terhadap konten ilegal perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar, menyebut pendekatan yang membawa kasus pembajakan ke ranah hukum memberi pesan tentang konsekuensi hukum.

"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata," kata Irjen Pol. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Alexander menambahkan Komdigi akan terus mendukung perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi dengan pemegang hak dan aparat penegak hukum, menurut Bola.

"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum," kata Irjen Pol. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow