OJK menyusun POJK untuk Bursa Mineral mulai Januari 2027
Otoritas Jasa Keuangan mengebut penyusunan POJK guna mendukung peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, setelah ketentuan turunan dari UU P2SK diselesaikan paling lambat 17 September 2026, menurut keterangan OJK yang dilansir dari Bloombergtechnoz.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan proses diarahkan pada penyelesaian regulasi turunan, termasuk pentahapan peralihan perdagangan, sambil menyiapkan konsultasi dengan DPR sesuai amanat undang-undang.
“Tadi Presiden menyampaikan bahwa bursa mineral akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK, termasuk pentahapan peralihan perdagangan. Selambat-lambatnya, POJK tersebut akan diselesaikan pada 17 September 2026,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Friderica, rancangan POJK wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR, sementara OJK berharap proses konsultasi berjalan cepat agar persiapan teknis bursa mineral bisa segera dimaksimalkan.
“Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, POJK tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat prosesnya. Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral ini,” tambah Friderica Widyasari Dewi.
Di sisi lain, Analis komoditas dan Direktur Utama PT Doo Financial Futures Ariston Jendra menilai pembentukan BMKS akan lebih menantang dibanding bursa berjangka eksisting yang berada di bawah Bappebti Kementerian Perdagangan.
“Dalam perjalanannya, bursa [di Bappebti] pun masih kesulitan menjadi pembentuk harga. Jadi bursa [BMKS] yang baru ini butuh effort yang lebih besar lagi,” kata Ariston Jendra.
Ariston menyebut belum mengetahui detail mekanisme ekspor yang akan dilakukan BMKS, sehingga belum dapat memberikan komentar atas kemungkinan harga standar dan aturan ekspor yang harus tunduk pada harga tersebut.
“Apakah ada harga standar untuk komoditas tertentu atau bagaimana? Apakah semua ekspor harus tunduk dengan harga tersebut? Ini semua tergantung regulasi yang akan diberlakukan,” ujar Ariston Jendra.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan operasional BMKS pada awal 2027 dan bahwa pembahasan regulasi teknis akan dilakukan bersama DPR, termasuk penerbitan ketentuan paling lambat 17 September 2026, seperti diberitakan Bloombergtechnoz.
“Pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027,” kata Prabowo Subianto.
Prabowo mengatakan ketentuan penyelenggaraan akan dibahas dengan DPR dan ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026, dengan fokus pada pembentukan Indonesia Reference Price untuk komoditas-komoditas utama ekspor.
“Kami targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026,” ungkap Prabowo Subianto.
Ia juga menegaskan Indonesia Reference Price dibangun sebagai harga referensi Indonesia untuk komoditas ekspor unggulan dan diarahkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan serta meminimalkan ruang manipulasi.
“Dengan ini, kita akan membangun Indonesia Reference Price, harga referensi Indonesia, untuk komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia,” tutur Prabowo Subianto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow