Pemkot Bogor Bekukan Izin Operasional 17 Angkot Usia Lebih 20 Tahun
Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan menyasar angkutan perkotaan berusia teknis di atas 20 tahun. Pada Rabu (12/8/2026), sebanyak 17 angkot tua terjaring dan izin operasionalnya dibekukan di Jalan Kapten Muslihat.
Jumlah angkot yang melewati usia teknis 20 tahun mencapai 1.780 unit, dengan 803 unit izin operasionalnya sudah dibekukan sampai saat ini, menurut Dinas Perhubungan Kota Bogor, dilansir dari Detikcom.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan tindakan tegas diberikan kepada angkot yang terjaring razia dan ditemukan melewati usia teknis tersebut.
"Ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun. Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan," ujar Jenal.
Jenal menambahkan beberapa angkot bahkan ditemukan dua kali terjaring operasi. Untuk angkot yang membandel, atribut dan kursinya dicopot agar tidak beroperasi lagi.
"Penindakan ini bukan kewenangan saya. Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas mengatur kota ini. Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," ujar Jenal.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan sampai 10 Agustus 2026, izin operasional angkot usia di atas 20 tahun yang dibekukan sebanyak 320 unit, dan izin yang dicabut sebanyak 483 unit.
"Jadi total 803 unit," kata Dody.
Dody menambahkan masih ada sekitar 977 unit angkot usia di atas 20 tahun yang diperkirakan masih beroperasi atau belum menyerahkan berkas ke Dishub.
"Kita masih tetap rutin operasi, baik secara mobile maupun razia bersama di titik tertentu," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow